Email admin@smpn14tangerang.sch.id
Telepon (021) 5545847
Whatsapp 081511201929

Akreditasi SMPN 14 Tangerang

Akreditasi adalah pengakuan terhadap suatu lembaga pendidikan oleh badan yang berwewenang. Pengakuan ini diberikan setelah lembaga pendidikan tersebut dinilai memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Akreditasi SMPN 14 Kota Tangerang pada tahun 2023 adalah tahun terakhir, dan harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang ada terkait perpanjangan akreditasi sekolah dan madrasah.

Bertepatan dengan hari Rabu dan Kamis, 15-16 November 2023 SMPN 14 Tangerang berkesempatan dikunjungi oleh pihak Asesor Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN SM) sebanyak 2 orang, dari hasil verifikasi berkas yang dilakukan oleh asesor SMPN 14 Memenuhi syarat untuk melanjutkan akreditasi dengan nilai terbaik melihat kondisi sekolah dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan sudah sesuai dan layak.
Namun itu semua masih harus dilakukan verifikasi lanjutan di Provinsi Banten, hasil terbaik sangat kita nantikan bersama. Semoga sekolah kami mendapatkan hasil yang terbaik, untuk menjaga kualitas pendidikan di SMPN 14 Tangerang khususnya, dan Pelayanan Pendidikan di Indonesia  

Dikutip dari laman resmi BAN-SM, akreditasi bertujuan untuk menilai kelayakan suatu lembaga pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan merupakan acuan bagi setiap sekolah untuk mengembangkan pendidikan secara optimal. Peringkat Akreditasi Sekolah Sekolah/madrasah akan dinyatakan “terakreditasi” apabila sudah melalui tahapan penilaian dan dianggap memenuhi kriteria yang ditentukan.

Berikut adalah peringkat akreditasi sekolah:

  1. Peringkat akreditasi A (Unggul) Diperuntukkan bagi sekolah/madrasah yang memiliki nilai akhir akreditasi sebesar 91 – 100
  2. Peringkat akreditasi B (Baik) Diperuntukkan bagi sekolah/madrasah yang memiliki nilai akhir akreditasi sebesar 81 – 90
  3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik) Diperuntukkan bagi sekolah/madrasah yang memiliki nilai akhir akreditasi sebesar 71 – 80

Dengan demikian, sekolah dinyatakan “terakreditasi” apabila nilai akhir akreditasinya minimal mencapai skor 71. Apabila tidak memenuhi standar penilaian, sekolah tersebut dinyatakan sebagai “Tidak Terakreditasi” atau TT.